Tepatkah Rencana Kebijakan Pemerintah menarik Zakat dari Gaji PNS Muslim ?

"Jangan rindu, ini berat, kau tak akan kuat, biar aku saja", Dilan. seridaknya apa yang dikatan Dilan ini mewakili saya, sebagai seorang warga negara yang sekalugus sebagai guru, yang notabene masih memiliki cinta tanah air dan bangsa ini. Ditengah terpaan kabar yang seakan dibalut agamis namun aromanya tak sedap tentang rencana pemerintah yang akan mengeluarkan kebijakan menarik zakat 2,5 persen dari gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) yang muslim. Saya yakin anda juga masih memiliki cinta pada negeri kelahiran kita ini. Maka tidak mungkin kita biarkan negeri ini terseok-seok dalam meniti narasi kemajuan yang berkeadilan. Maka, tepatkah Kebijakan Pemerintah menarik zakat dari Gaji PNS Muslim ? Mari kita diskusikan bersama.


Tepatkah Pemerintah menarik Zakat dari Gaji PNS Muslim ?

Rencana kebijakan pemerintah yang akan menarik zakat 2,5 persen dari gaji para PNS muslim yang bergulir pekan lalu, menunai pro dan kotra di kalangan masyarakat luas. Pasalnya kebijakan yang akan digulirkan itu bukan tidak berarti kontennya tidak baik, namun apa dibalik motivasi kebijakan itu yang banyak menjadi polemik. Masih teringat jelas di benak masyarakat (baca : muslim) Ketika beberapa bulan yang lalu, mencuat niat baik pemerintah yang akan menangani langsung dana haji untuk "kemaslahatan" bangs, dengan dimanfaatkan untuk memperkuat sarana prasarana, ternyata mendapat penolakan keras dari masyarakat, karena pemerintah, dalam hal ini jajaran Kemenag selama ini kurang "berhasil" dalam tata pengelolaan dana haji, tetapi kenapa justru dana haji akan diambil alih pemerintah untuk sarana prasarana dan sebagainya.

Meskipun ini baru sebatas wacana dari Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama akan melakukan pungutan zakat, respons publik sudah sangat beragam menanggapi wacana ini. Misalnya yang disampaikan oleh ustadz Rohmat S. Labib, menurut beliau, yang harus diajukan pertanyaan paling pertama adalah tentang apa sesungguhnya motif atau dorongan pemerintah sehingga akan menarik zakat para ASN ini ?

Jika memang karena berdasarkan dorongan keimanan bahwa membayar zakat adalah sebuah kewajiban setiap muslim, dan pemerintah akan andil dalam kewajiban menariknya secara langsung agar kewajiban setiap muslim yang PNS tidak terabaikan, mungkin wajar saja. Tapi dibalik rencana pungutan zakat itu, apakah pemerintah hanya sekedar ingin menarik dana dari rakyat, lalu  mencari cara agar keinginan tersebut bisa terlaksana, kalau memang ini yang menjadi motif rencana pemerintah, maka sesungguhnya dalih atau kedok saja menarik zakat tersebut untuk menutupi motif sebenarnya, begitu pendapat beliau.

Kemudian pendapat beliau juga memaparkan, untuk mendapatkn kemungkin jawaban kebenaran akan masalah ini beliau menawarkan cara pengujiannya dengan beberapa pertanyaan, Jika tujuannya benar-benar karena menjalankan kewajiban Allah Subhanahu WaTa'ala, maka semestinya pemerintah akan benar-benar juga memperhatikan ketentuan syariah tentang zakat. Karena dalam penentuan zakat harus didasarkan pada nishab dan haul. Dan bukan setiap uang seseorang bisa diambil untuk zakat dengan prosentasi tersebut.

Belum lagi terkait dengan hasil pengumpulan zakat, penggunaanya tentu harus sesuai dengan syariat pula, tidak hanya untuk menutupi defisit APBN yang kurang dan sebagainya misal untuk pembangunan sarana prasarana dan lain-lain. Lantas, menurut beliau, jika caranya saja tidak sesuai dengan aturan syariat, lantas apa benar penarikan zakat dengan rencana kebijakan ini bisa disebut atas dasar keimanan menjalankan kewajiban agama. 

Anda juga tentu akan berfikir tentang Sumber daya alam di negeri ini yang tidak dikelola dengan baik, padahal tambang minyak bumi, batu bara, gas dan lain-lain jika dilihat dari perspektif syara adalah milik umum yang dikelola negara, namun mengapa sampai saat in masih belum dikelola dengan baik tapi justru dikelola untuk kepentingan tertentu dan kemanfaatannya justru sangat minim untuk warga negara yang berhak mendapatkan kemanfaatan kekayaan alam tersebut. Entahlah bro...

Maka jika kita mau adil, bahwa rencana kebijakan tersebut merupakan wujud tunduk pada perintah agama, tentu akan kita dapati kepastian kemakmuran. maka negara akan berusaha dengan maksimal untuk mengedankan keadilan, bukan hanya sekedar mengambil keuntungan yang sesungguhnya itu milik rakyatnya.

Finally, misalnya kita sebagai PNS, sebagai warga yang berada dalam masyarakat, ada ajakan untuk membayar zakat di kampung kita, yang hasil pengumpulan zakat tersebut jelas-jelas digunakan untuk orang-orang yang tepat di sekitar tempat tinggal saya, tapi dengan rencana kebijakan pengutan zakat ini, kesempatan saya untuk membantu, membina dan peduli dengan tetangga di kampung saya menjadi hilang. Seakan PNS sudah tidak ada kemanfaatan di lingkungannya sendiri-sendiri. Padahal para koruptor dengan trilyunan berkeliaran tidak diambil zakatnya...hehe koruptor kok zakat... 



Subscribe to receive free email updates: