Pengertian Asuransi Syariah
[papakuguru.com]- Perkembangan asuransi di Indonesia sangat pesat. Ada sistem asuransi konvensional dan ada juga sistem asuransi syariah. Apa yang dimaksud dengan asuransi syariah ? Pengertian Asuransi Syariah menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonenesia (MUI) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem yang mana para pesertanya mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang telah mereka bayarkan untuk dipergunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagaian peserta.
Proses hubungan perusahaan dengan peserta dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah sharing of risk atau saling menanggung resiko. Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah akan menanggung resiko tersebut bersama-sama. Dengan demikian tidak akan terjadi transfer resiko (transfer of risk atau memindahkan resiko) dari peserta ke perusahaan, Seperti yang terjadi pada sistem asuransi konvensional.
Baca juga : 10 Asuransi Syariah Terbaik di Indonesia untuk Keluarga
Peranan perusahaan asuransi pada perusahaan asuransi syariah terbatas hanya pada pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasi dana yang berasal dari para peserta asuransi syariah.
Jadi pada sistem asuransi syariah, perusahaan hanya sebagai pengelola operasional saja dan bukan sebagai penanggung sebagaimana dalam sistem asuransi konvensional.
Tabarru'
Definisi tabarru' adalah sumbangan atau derma (dalam definisi Islam adalah hibah). Sumbangan atau derma (hibah) ini diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi syariah jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau untuk keperluan lainnya.
Dengan adanya dana tabarru' dari para peserta asuransi syariah maka sesungguhnya dana resiko yang diperlukan ditanggung oleh para peserta asuransi syariah sendiri. Dengan demikian kontrak polis pada asuransi syariah menempatkan peserta sebagai pihak yang menanggung resiko, dan bukan perusahaan asuransinya seperti pada sistem asuransi konvensional.
Oleh karena itu dana-dana yang terhimpun dan digunakan dari dan oleh peserta itu sendiri harus dikelola dengan baik dari segi administratifnya dan investasinya. Untuk itulah, peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi syariah sebagai operator untuk mengelola dana-dana tersebut dengan sebaik-baiknya.
Jadi jelaslah bagi kita bahwa perusahaan asuransi dengan sistem syariah hanyalah sebagai operator atau pelaksana saja dan BUKAN sebagai pemegang dana. Fungsi perusahaan ini hanyalah MENGELOLA dana peserta saja dan pengelola tidak boleh menggunakan dana tanpa kuasa resmi dari peserta-peserta yang ikut dalam program ini.
Maka dengan demikian unsur-unsur yang masuk kategori dilarang dalam Islam, yakni Ketidakjelasan (Gharar) dan untung-untungan (maysir) tidak ada.
- Posisi peserta sebagai pemilik dana menjadi dominan srdangkan perusahaan hanyalah pengelola saja.
- Peserta akan memperoleh dana hasil dari tabarru'.
Hal ini menjadi sangat jelas perbedaanya antara asuransi syariah dengan asuransi dengan sistem konvensional. Dalam asuransi konvensional pemegang polis (peserta) tidak mengetahui secara pasti, berapa besar jumlah premi yang berhasil dikumpulkan oleh peserta. Apakah pembayarannya sesuai (besar kecil) dengan klaim yang diajukan. Karena dalam sistem konvensional, perusahaan bebas melakukan pengelolaan termasuk alokasi dana peserta untuk hal apa saja.
Semoga uraian tentang pengertian asuransi syariah ini bermanfaat. Terlebih bagi saudar-saudarku, yang menginginkan informasi tentan asuransi syariah ini. Semoga Allah Ta'ala senantiasa menguatkan iman dan melindungi serta menjaga keluarga kita dalam penjagaan dan perlindunganNYA yang Sempurna.