PNS Yang Melahirkan Dapat Cuti Tiga Bulan
[papakuguru.com]- Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang memiliki tanggung jawab besar nan mulia, yakni sebagai pelayan masyarakat. Namun sisi lain PNS adalah mereka juga manusia biasa. Badan Kepegawaian Nasional memahami akan hal ini memberikan kebijakan sekaligus sebagai apresiasi humanis kepada PNS baik yang pria maupun yang wanita.
PNS pria diberikan kesempatan untuk bisa mengajukan cuti maksimal satu bulan, ketika istrinya menginap. Untuk PNS wanita, khususnya yang melahirkan diberikan jatah cuti selama tiga bulan.
Baca Juga : Heboh, PNS Pria Bisa Cuti Sebulan Temani Istri Lahiran
Cuti bagi PNS wanita yang melahirkan tersebut tidak mengalami perubahan jangka waktu, artinya tetap selama tiga bulan. Namun meski jatah cuti selama tiga bulan tersebut tidak ada perubahan jangka waktu, menurut Humas Badan Kepegawaian Negara, PNS wanita bebas mengambil jatah cuti melahirkan kapanpun.
PNS pria yang cuti dalam rangka mendampingi istri ketika melahirkan, tetap tidak terhitung memotong jatah cuti tahunan. Dan ia akan tetap menadapatkan jatah gaji dan tunjangan. Hal tersebut juga berdasar dari penjelasan Humas Badan Kepegawaian Nasional.
Setiap PNS yang cuti bahkan tidak hanya mendapatkan gaji secara umum saja. Namun juga akan tetap mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan. Lebih lanjut BKN melalui Humasnya menyampaikan hal-hal terkait gaji, tunjangan dan fasilitas PNS akan diterbitkan lagi peraturan pemerintah tentang hal tersebut.