Wakaf, Pahala Berlipat Sampai Akhirat
Wakaf adalah amal shalih yang berpahala besar bagi kaum muslimin. Wakaf termasuk amal maliyah yang dengan membelanjakan harta benda di jalan Allah Ta'ala. Disebut amal dengan pahala besar, karena ibadah ini jika dilakukan seorang muslim, maka ia akan mendapatkan pahala yang terus mengalir sampai akhirat. Betambah banyak orang yang memanfaatkannya, akan bertambah pula pahala yang mengalir kepadanya. Terlebih jika wakaf ini diperuntukkan dalam orang-orang yang belajar dinnul islam. Tentu akan berpeluang besar dan semakin banyak pahala yang mengalir kepadanya meski ia telah meninggal dunia.
Dari Abu Mas'ud Al-Anshari Radhiyallahu 'anhu, beliau berkata,
"Ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Lelaki tersebut berkata kepada Nabi saw, "Yaa Rasulullah, kendaraanku (unta) tidak bisa dipakai lagi. maka berikanlah aku kendaraan baru" Beliau menjawab, "Saya tidak mempunyai kendaraan". Lalu ada seorang laki-laki datang dan mengatakan, "Yaa Rasulullah, aku tunjukkan orang yang bisa memberikan kendaraan (unta) baru kepada dia", maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata,
ِمَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ اَجْرِ فَعِلِه
"Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan maka baginya pahala seperti orang yang melaksanakannya". (HR. Muslim).
Bayangkan saudaraku, orang yang menunjukkan kebaikan, hanya bermodalkan lisan saja akan dibalas oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala seperti pahala orang yang melakukan kebaikan tersebut. Apalagi orang yang menunjukkan kebaikan dengan menyertakan harta bendanya, bukankah ini jauh lebih besar pahalanya ?
Tentu saja, dengan menunjukkan kebaikan dan menyertakan harta bendanya akan memperoleh pahala besar
Kita bisa belajar dengan dari sahabat Thalhah radhiyallahu 'anhu tatkala mendengar ayat :
"Kamu sekali kali tidak akan menerima kebaikan, sampai kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai" (QS. Ali Imran : 92).
Anas radhiyallahu 'anhu berkata, "Abu Thalhah radhiyallahu 'anhu datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman (QS.Ali Imran :92) Sesungguhnya harta yang paling aku senangi adalah tanah bairoha. Dan sesunhguhnya tanah ini aku shadaqahkan untuk Allah Subhanahu wa Ta'ala. Aku berharap syurga-NYA dan simpanannya di sisi Allah Subahanahu wa Ta'ala . Wahai Rasululllah, aturlah tanah ini sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberi petunjuk kepadamu..." (HR. Bukhari).
Pengertian Wakaf
Wakaf secara bahasa berarti al waqfu yang berarti menahan. Imam Abu Bakar bin Abi Sahel As Sarkasi mengartikan wakaf menurut bahasa sebagaimana di atas, lalu berdalil dengan firmanNya,
"Dan tahanlah mereka (di tempat perhentian) karena sesungguhnya mereka akan ditanya" (QS. Ash-Shofat : 24). Lihat Kitab Al Mabsuth.
Maksud pengambilan dalil dari ayat ini adalah kata waqofa yang berarti menahan.
Sedangkan secara istilah, wakaf adalah menahan benda yang pokok dan menggunakan hasil atau manfaatnya untuk kepentingan dinul Islam. (lihat Al Mughni)
Atau dalam istilah lainnya, menahan baranf yang dimiliki tidak untuk dimiliki barangnya, tetapi untuk diambil manfaatnya untuk kepentingan orang lain. lihat Al Mabsuth.
Hukum Wakaf
Wakaf dalam ajaran Islam adalah ajaran mulia. Hukumnya sunah, Sebagaimana Imam Asy-Syafii berkata,
"Kami tidak pernah mengetahui orang jahiliyah mewakafkan sesuatu, tetapi orang Islam yang mewakafkan hartanya. Ini menunjukkan bahwa di dalam Islam wakaf adalah masyru' " (Lihat Taisiril Allam Syarah Umdatul Ahkam)
Rukun Wakaf
Wakaf akan sah jika memenuhi rukun yang harus dilakukan. Rukun tersebut adalah orang yang wakaf, benda yang diwakafkan, orang yang diserahi wakaf dan sighat atau ikrar wakaf.
Wakif (Orang yang wakaf)
Untuk orang yang mewakafkan hartanya ini harus memenuhi syarat-syarat berikut :
Mauquf bih (Harta yang diwakafkan)
Harta yang diwakafkan harus memenuhi syarat berikut ini,
Mauquf alaih (orang yang diserahi wakaf)
Sighah (Ikrar Wakaf)
Ikrar yang harus diucapkan wakif. Rukun ini harua memenuhi syarat-syarat berikut ini,
Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala mengokohkan iman kita, memudahkan dan melancarkan rizki kita serta menguatkan hati kita untuk menjadi HambaNYA yang diberi amanag harta dan dapat wakaf untuk kemaslahatan umat.
Tentu saja, dengan menunjukkan kebaikan dan menyertakan harta bendanya akan memperoleh pahala besar
Kita bisa belajar dengan dari sahabat Thalhah radhiyallahu 'anhu tatkala mendengar ayat :
"Kamu sekali kali tidak akan menerima kebaikan, sampai kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai" (QS. Ali Imran : 92).
Anas radhiyallahu 'anhu berkata, "Abu Thalhah radhiyallahu 'anhu datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman (QS.Ali Imran :92) Sesungguhnya harta yang paling aku senangi adalah tanah bairoha. Dan sesunhguhnya tanah ini aku shadaqahkan untuk Allah Subhanahu wa Ta'ala. Aku berharap syurga-NYA dan simpanannya di sisi Allah Subahanahu wa Ta'ala . Wahai Rasululllah, aturlah tanah ini sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberi petunjuk kepadamu..." (HR. Bukhari).
Pengertian Wakaf
Wakaf secara bahasa berarti al waqfu yang berarti menahan. Imam Abu Bakar bin Abi Sahel As Sarkasi mengartikan wakaf menurut bahasa sebagaimana di atas, lalu berdalil dengan firmanNya,
"Dan tahanlah mereka (di tempat perhentian) karena sesungguhnya mereka akan ditanya" (QS. Ash-Shofat : 24). Lihat Kitab Al Mabsuth.
Maksud pengambilan dalil dari ayat ini adalah kata waqofa yang berarti menahan.
Sedangkan secara istilah, wakaf adalah menahan benda yang pokok dan menggunakan hasil atau manfaatnya untuk kepentingan dinul Islam. (lihat Al Mughni)
Atau dalam istilah lainnya, menahan baranf yang dimiliki tidak untuk dimiliki barangnya, tetapi untuk diambil manfaatnya untuk kepentingan orang lain. lihat Al Mabsuth.
Hukum Wakaf
Wakaf dalam ajaran Islam adalah ajaran mulia. Hukumnya sunah, Sebagaimana Imam Asy-Syafii berkata,
"Kami tidak pernah mengetahui orang jahiliyah mewakafkan sesuatu, tetapi orang Islam yang mewakafkan hartanya. Ini menunjukkan bahwa di dalam Islam wakaf adalah masyru' " (Lihat Taisiril Allam Syarah Umdatul Ahkam)
Rukun Wakaf
Wakaf akan sah jika memenuhi rukun yang harus dilakukan. Rukun tersebut adalah orang yang wakaf, benda yang diwakafkan, orang yang diserahi wakaf dan sighat atau ikrar wakaf.
Wakif (Orang yang wakaf)
Untuk orang yang mewakafkan hartanya ini harus memenuhi syarat-syarat berikut :
- Orang yang berwakaf harus memiliki harta secara penuh
- Berakal
- Baligh
- Rasyid (harus mampu bertindak secara hukum/pandai)
Mauquf bih (Harta yang diwakafkan)
Harta yang diwakafkan harus memenuhi syarat berikut ini,
- Harta bernilai dan halal
- Dapat diketahui kadarnya
- pasti dimiliki wakif
- Tidak melekat pada harta lain (mufarazan)
Mauquf alaih (orang yang diserahi wakaf)
- Muayyan (tertentu)
- Ghairu muayyan (tidak tertentu)
Sighah (Ikrar Wakaf)
Ikrar yang harus diucapkan wakif. Rukun ini harua memenuhi syarat-syarat berikut ini,
- Harus menunjukkan kata kekal (ta'bid)
- Dapat direalisasikan segera (tanjiz)
- ucapan bersifat pasti.
- Tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan
Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala mengokohkan iman kita, memudahkan dan melancarkan rizki kita serta menguatkan hati kita untuk menjadi HambaNYA yang diberi amanag harta dan dapat wakaf untuk kemaslahatan umat.