Kajian Fiqih : Zakat, Infaq dan Shadaqah

Kajian Fiqih : Zakat, Infaq dan Shadaqah

Memahami istilah yang berlaku dalam disiplin ilmu apapun sangatlah penting, tanpa terkecuali ilmu syariat. Oleh karena itu, sejak dahulu para ulama senantiasa menjabarkan pemahaman berbagai istilah yang berlaku pada setiap bab dengan detail. Seperti halnya, Ibnul Jauzi rahimahullah, salah satu ulama yang gigih menekankan urgensi penggunaan istilah syariat sebagaimana digunakan dalam sumber hukum (Kitabullah dan Sunah). 

Sebagaimana beliau memberi peringatan bahwa di tengah masyarakat telah banyak penggunaan istilah syariat yang tidak tepat. Akibatnya dari kesalahan ini terjadinya penyimpangan fatal dalam kehidupan beragama. (I'lamul Muwaqi'in :4:216)

Berikut akan saya bahas istilah zakat, infaq dan shadaqah, hal ini bertujuan untuk menguatkan pemahaman bahwa zakat, infaq, shadaqah bukan merupakan persamaan namun memiliki cakupan pengertian yang berbeda-beda.

1. Infaq

Istilah pertama yang akan kita coba bahas adalah infaq ( انفاق )  karena istilah infaq ini merupakan asal muasal tiga istilah diatas. Infaq berasal dari   انفق -ينفق-انفاقا  yang berarti mengeluarkan harta atau membelanjakan harta benda. 

Istilah infaq dalam masyarakat masih sering dipahami dengan serupa sumbangan, padahal dalam bahasa Arab istilah infaq masih sangat umum, bisa untuk kebaikan dan juga bisa untuk keburukan.

Nah, yang kita fokuskn bahasan kita tentu infak untuk kebaikan kan?

"Dan infakkanlah (belanjakanlah) harta bendamu di jalan Allah". ( QS. Al Baqarah: 195)

Terkait dengan hal ini, Fakhruddin Arrazi mengatakan,

"Ketahuilah bahwa infaq adalah membelanjakan harta untuk hal-hal yang mengandung kemaslahatan. Oleh karena itu orang yang menyia-nnyiakan hartanya tidak disebut munfiq.". (Mafatih al-ghaib, Bairut-Daru ihya' at-turats al-Arabi, tt,juz,5,h.293).

Istilah infaq bisa diterapkan dalam banyak hal :

a. Membelanjakan harta

Istilah infaq dalam hal ini bisa kita lihat dalam ayat berikut,

"Walaupun kamu belanjakan semua yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka". (QS.Al Anfal:63)

Dalam terjemahan versi Departemen Agama RI tertulis kata anfaqta (  انفقت ) dengan arti membelanjakan bukan menginfakkan.

Sebab memang asal kata infaq adalah mengeluarkan harta, mendanai, dan secara umum bisa meliputi apa saja. Tidak hanya untuk berbuat baik di jalan Allah saja, bahkan termasuk belanja seperti yang kita pahami.

b. Memberi nafkah

Kata infaq ini juga berlaku ketika seorang pemimpin keluarga (suami) membiayai belanja keluarganya. Biasa kita kenal demgan nafkah. Kata nafkah ternyata bentukan dari kata infaq.

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena  Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka". (QS. Annisaa : 34)

Maka, ketika seorang suami memberikan hartanya, misal gajinya diberikan kepada istrinya untuk kebutuhan keluarga, ini hakekatnya juga bermakna infaq.

c. Mengeluarkan zakat



Kata infaq dalam Al Quran sering kali juga digunakan untuk mengeluarkan zakat atas hasil kerja dan panen hasil bumi.

ياايها الذين امنوا أنفقوا من طيبات ما كسبتم ومما أخرجنا لكم من الارض

"Hai orang orang beriman, keluarkanlah zakat sebagian dari hasil usahamu yang baik baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu" (QS. Al Baqarah : 267)

Maka istilah infaq itu sangat luas cakupannya. bukan hanya masalah zakat atau sedekah tetapi termasuk membelanjakan harta, memberi nafkah bahkan mendanai sesuatu baik yang bersifat ibadah maupun bukan. termasuk yang halal atau yang haram, asalkan membutuhkan dana dan dikeluarkan dana itu, semuanya itu masih termasuk infaq.

d. Diikuti dengan fii sabilillah

Pada bagian yan ini, ketika infaq yang diperuntukkan untuk kebaikanatau ibadah, Al Quran tidak hanya menyebutkan dengan infaq saja. Tetapi selalu menambahkan dengan keterangan, yaitu dengan kata fii sabilillah  فى سبيل اللّه

Hal ini bermakna, tidak cukup disebutkan infaq saja, sebab infaq saja baru sekedar mengeluarkan harta. Coba perhatikan ayat berikut,

وانفقوا فى سبيل الله ولا تلقوا بايديكم الى التهلكة

" Dan belanjakanlah di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS.Al Baqarah : 195)

مثل الذين ينفقون أموالهم فى سبيل الله  كمثل حبة

"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir... (QS.Al Baqarah : 261)

وما لكم الا تنفقوا فى سبيل الله و لله ميراث السماوات و الارض

"Dan mengapa kamu tidak menafkahkan (sebagian hartamu) pada jalan Allah, padahal Allah-lah yang mempunyai langit dan bumi ? " (QS. Al Hadid : 10)

2. Shadaqah

Istilah shadaqah atau sedekah adalah صدقة memiliki kemiripan .akna dengan istilah infaq, namun lebih spesifik. 

Sedekah adalah membelanjakan harta dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Hal ini selaras dengan asal kata shadaqa صدق yakni benar. Berarti membenarkan iman kepada Allah SWT. Untuk membuktikan bahwa seseorang beriman itulah maka ia rela mengeluarkan hartanya untuk Allah Ta'ala sebagai amal ibadahnya.

Arraghib al Asfahani memberikan definisi te tang sedekah ini,

ما يخرجه الانسان من ماله على وجه  القربة

"Harta yang dikeluarkan oleh seseorang dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah" (Kitab Al-mufradat)

Jadi beda antara infaq dan sedekah adalah pada niat dan tujuannya, Sedekah sudah jelas dan spesifik bahwa harta itu dikeluarkan dalam rangka ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Sedangkan infaq sifatnya ada yang ibadah (mendekatkan diri) kepada Allah dan juga termasuk yang bukan ibadah, bahkan hanya semata-mata mengeluarkan atau membelanjakan harta saja.

Catatan : Sedekah memang luas cakupannya. Bukan hanya terbatas pada harta benda saja namun seluruh yang berpangkal dan bertujuan kebaikan adalah sedekah. Misal senyuman kepada orang lain adalah sedekah sebagaimana sabda Nabi saw,

تبسمك فى وجه أخيك لك صدقة 

"Senyummu pada saudaramu adalah sedekah" (HR.Tirmidzi)

3. Zakat

Dengan memperhatikan pengertian istilah infaq dan sedekah di atas, maka zakat memiliki definisi ,

Ibadah di jalan Allah Ta'ala yang berbentuk harta benda, termasuk kewajiban (faridhah/wajib) dan sebagai salah satu rukun Islam.

Zakat juga merupakan sedekah wajib.

Dan yang membedakan dengan infaq dan sedekah, zakat sudah memiliki ketentuan untuk MUSTAHIQ / penerimanya, yang ditentukan oleh Allah SWT dalam firmanNYA,

"Sesungguhnya zakat zakat itu, hanyalah untuk orang orang faqir, orang orang miskin, amil, mualaf yang dibujuk hatinya,  untuk budak, orang orang yang terliliy hutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalalan, sebagai ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" (QS. Attaubah : 60)

Ayat di atas sudah sangat jelas dengan menggunakan kata "innama" yang bermakna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lain. (Al Mawsu'ah Al Fiqhiyah, 23:312).

Demikian ulasan singkat tentang istilah zakat, infaq dan shadaqah. Semoga bermanfaat.

Semoga Allah Ta'ala memberikan kita kemudahan untuk menjadi ahli kebaikan dengan membelanjakan harta di jalan Allah. wallahu a'alam bishawab.


Subscribe to receive free email updates: