PPDB 2019 Zonasi Siap Digulirkan
Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2019/2020 sebentar lagi akan dibuka untuk semua jenjang, dasar maupun sekolah tingkat menengah. Issue tentang sisten zonasi pada PPDB tahun inipun bakal mejadi kenyataan. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang sistem ZONASI dalam Penerimaan Peserta Didik Baru yang sudah ditanda tangani oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono. Setelah Pergub tersebut ditandan tangani Gubernur DIY, maka Disdikpora DIY akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan sosialiasi ke sekolah di lingkungan DIY.
Download Pergub Tentang PPDB Sistem Zonasi 2019
Download Pergub Tentang PPDB Sistem Zonasi 2019
Langkah Disdikpora untuk melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah ini tentu bertujuan agar semua pihak, khususnya penyelenggara pendidikan (sekolah) mampu memahami secara detail tentang peraturan yang akan digulirkan tersebut. Hal ini tentu dalam kewajaran karena untuk meminimalisir kekacauan dalam proses PPDB tahun ini.
Menurut Kepala Disdikpora DIY, Baskara Aji, sebagaimana dilansir KR mengungkapkan bahwa, nantinya dalam sistem zonasi PPDB untuk jenjang SMA/SMK akan ada dua regulasi. Pertama, sifatnya umum dalam bentuk peraturan Gubernur dan kedua yang bersifat detail, yang akan diatur dalam peraturan kepala dinas.
Jika dibandingkan dengan sistem zonasi pada tahun sebelumnya, sistem zonasi tahun ini mengalami beberapa perubahan. Diantara perubahan tersebut adalah selain jarak yang menjadi penentuan zonasi, tahun ini akan mempertimbangkan zalon peserta didik yang ada di suatu daerah. Hal ini bertujuan agar rasio peserta didik yang diterima dan tidak diterima dalam suatu sekolah tidak mengalami perbedaan yang signifikan 1:3.
Masih terkait yang disampaikan kepala Disdikpora DIY, bahwa zona satu dari suatu sekolah adalah kelurahan di mana sekolah itu berada. Sedangkan zona satu yang lain adalah kelurahan disekitarnya. Jadi jarak bukan lagi menjadi satu-satunya pertimbangan dalam sistem zonasi ini. Karena jumlah calon siswa juga akan menjadi pertimbangan. Adapun nilai calon peserta didik akan menjadi pertimbangan terakhir.
Download Pergub Tentang PPDB Sistem Zonasi 2019